Waktu saya bertugas sebagai volunteer
di Hutan Harapan Rainforest, selama seminggu saya mendampingi Dinas Kehutanan
untuk melakukan pendataan dan pemetaan ke sebuah kawasan yang di klaim warga
sebagai lahan mereka untuk bertani dan bercocok tanam untuk memenuhi kebutuhan
hidup mereka. Sebagai orang yang gemar ke alam bebas ini bukan sebuah pekerjaan
susah, karena berhubungan dengan semua kegiatan yang sering saya lakukan dulu
di kampus. Tapi persoalannya bukan di situ. Yang menjadi perhatian saya adalah
pertentangan antara Harapan Rainforest dengan warga yang mengklaim lahan negara
yang sebenarnya di peruntukan untuk kawasan Restorasi Ekosistem, dan Dinas Kehutanan
sebagai penengah yang mewakili negara dalam hal ini. Kawasan yang di klaim
warga sebenarnya adalah bekas kawasan sebuah perusahaan HPH (Hak Pengolahan
Hutan) untuk kayu, yang sudah habis kontraknya di Indonesia. Kawasan tersebut
di kelola lagi oleh Harapan Rainforest yang bergerak dalam keseimbangan
ekosistem yang memamfaatkan Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK). Warga yang merasa
berhak dengan lahan tersebut karena berlindung atau di payungi dari UUD 45
pasal 33, merekapun di dampingi oleh sebuah NGO yang merasa berjuang untuk
mengaplikasikan pasal 33 tersebut.
| Salah satu puhon yg sudah di tebang |
Sangat ironi memang ketika
kebutuhan hak hidup untuk mendapatkan penghidupan yang layak harus bertentangan
dengan kegiatan Restorasi hutan. Di satu sisi warga negara merasa berhak atas
tanah tersebut karena tanah negara, sedangkan Harapan Rainforest, merasa berhak
juga untuk mengelola kawasana tersebut karena sudah mendapat ijin dari
pemerintah. Perusaahaan berhak mengelola hutan tersebut dan memamfaatkan hasil
hutan non kayu sehingga hutan tersebut di namakan Hutan Harapan Rainforest.
Pertentangan ini akan semakin runyam ketika tidak ada ketegasan dari pemerintah
yang menjadi penengah. Dan ini di perparah dengan keterlibatan pihak ketiga yang
memamfaatkan konflik ini.
Tapi yang menjadi sedikit aneh,
ketika saya mendampingi pemetaan tersebut, ternyata warga yang mengklaim lahan
tersebut semuanya adalah pendatang, dan bahkan ada yang baru sekali datang ke
lokasi tersebut. Bahkan mereka sangat ngotot untuk mengolah lahan tersebut.
Pembukaan dan penebangan hutan yang sudah segabian dari mereka lakukan untuk
kegiatan pertanian, kegiatan merekapun secara sporadik, dan ini sedikit rapi
seperti ada sebuah sistem yang mengatur mereka. Di antara warga sendiri terjadi
konflik horizontal karena diantara mereka ada yg mendukung Hutan Harapan dan
mereka bermitra dengan Hutan Harapan untuk mengolah Hasil Hutan Bukan Kayu
(HHBK).
| kawasan yang mau di jadikan perkebunan warga |
Di Hutan Harapan sendiri
sebenarnya ada penduduk lokal, mereka di sebut Suku Anak Dalam (SAD). Sedangkan
SAD sendiri terjadi konflik horizontal juga antar ada yangg mau bermitra dengan
Hutan Harapan dan ada yang tidak mau. Tapi ini hal wajar, karena mereka
benar-benar penduduk lokal dan wilayah
Hutan Harapan memang tanah nenek moyang mereka dan Hutan Harapan berusaha untuk
hidup berdampingan dan menjaga kebudayaan mereka, walaupun ketika di selidiki
ternyata SAD tersebut sudah bercampur baur para pendatang dan disini sudah
terjadi proses asimilasi budaya luar. Tapi yang menjadi persoalan adalah para pendatang
yang mengklaim beberapa wilayah Hutan Harapan untuk mereka garap sebagai lahan
pertanian. Ini sesuatu yang aneh, mereka para pendatang dari berbagai wilayah
sumatra dan jawa. Bahkan ketika di lakukan pendataan, mereka mengaku baru dua
kali ke lokasi bahkan ada yang baru sekali dan anehnya lagi, datanya ada
sedangkan orangnya tidak ada dan sepertinya dia tidak pernah ke lokasi.
| kawasan yg sudah di kalim warga |
Sebagian kawasan yang di klaim
warga sebenarnya masuh hutan dengan vegatasi yang masih rapat walaupun sudah
termasuk hutan skunder, tapi ini akan sangat di sayangkan kalau di jadikan
sawah atau kebun. Satwa yang ada di hutan tersebut masih banyak dan ini pasti
akan berdampak pada keseimbangan ekosistem ketika hutan tersebut dijadikan
sawah atau perkebunan bagi rakyat.
| lahan yg sudah di bakar untuk di jadikan kebun |
Kepentingan restorasi harus
berbenturan dengan kepentingan ekonomi, lahan untuk rakyat sudah semakin
sedikit untuk di garap, adanya praktek sistem kapitalisme semakin mempersulit
warga untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, tuan tanah semakin banyak tanahnya,
dan rakyat yang tidak punya tanah berusaha menyerobot tanah demi memenuhi
kebutuhan hidupnya walaupun tanah tersebut di peruntukan untuk restorasi. Di beberapa Taman Nasiona di
Sumatera misalnya, khususnya Jambi, garis batas Taman Nasional dengan tanah
warga semakin tidak jelas, warga berusaha menyerobot Taman Nasional untuk
kepentingannya sendiri. Dan ini semakin di perparah dengan ketidaktegasan
pemerintah dalam menyikapi permasalahan ini. Hak hidup yang layak harus berbenturan
dengan hak hidup satwa, mungkin kata itu sedikit kejam tapi itulah
kenyataannya.